Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa
08 November 2017 11:22:58 WIB
SIDASAMEKTA – Pulutan 07 Noveber 2017. Desa Pulutan menyelenggarakan Pembinaan aparatur Pemerintah Desa Di bidang Administrasi Desa, Dengan Adanya Pelatihan seperti ini perangkat desa mampu menjadi penegak dan agen perbaikan konsolidasi pemerintahan desa, sehingga masyarakat desa akan terfasilitasi dan terlayani dengan baik.
Dalam Pelatihan ini Desa pulutan sendiri menghadirkan 5 Narasumber yaitu 1 (satu) narasumber dari Dinas Pemberdayaan Kabupaten Gunungkidul , 1 (satu) narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan 3 (tiga) narasumber dari Kecamatan Wonosari, ke 5 Narasumber menyampaikan 5 materi yaitu, SOTK ,Pengelolaan Aset Desa, Penyusunan SPJ, Pelayanan Publik dan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Bapak Kepala Desa Pulutan menyampaikan acara seperti ini sangat penting dilaksanakan karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,oleh karena itu desa harus mempunyai SDM yang mampu melaksanakan tugas dengan baik agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat berjalan sesuai regulasi
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN
- Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Program DAK Air Minum Pedesaan Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG OLEH DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN PULUTAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 5 TAHUN 2024