Pembangunan Talud Lokasi 7 Padukuhan
20 April 2020 10:13:56 WIB
Sidasamekta - Dana Desa tahap I yang masuk ke rekening kas desa Pulutan 40% dari jumlah pagu pendapatan transfer sejumlah Rp 341.938.800,00. Tahap I dana desa sebagian dana digunakan untuk bidang pembangunan desa yaitu kegiatan pembangunan prasarana jalan/ talud di 7 Padukuhan ( Pulutan, Glodogan, Walikan, Butuh, Temu, Karangasem, Praon ) dengan nilai total Rp 273.418.000,00. Pembangunan talud di Desa Pulutan dilaksanakan sesuai Perbup Nomor 51 Tahun 2019 Pasal 72 ayat 3. Kegiatan pembangunan talud terkait belanja bahan matrial dilakukan melalui Penyedia barang/ jasa dengan sistem pembayaran non tunai langsung dari rekening kas desa ke rekening penyedia barang. Untuk pengiriman bahan di kirim oleh penyedia bahan ke lokasi pembangunan talud di 7 padukuhan. Sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi dari TPK pembangunan talud Kepala Desa, Sekdes, Bendahara Desa dan Pelaksana Kegiatan pembangunan talud hari Jumat ( 17/04/2020 ) dilaksanakan pencairan HOK/ upah tenaga kerja. Besaran upah tenaga kerja masing – masing padukuhan sebesar Rp 15.070.000,00 diterima oleh Dukuh dan LPMP yang melaksanakan pembangunan talud.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN
- Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Program DAK Air Minum Pedesaan Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG OLEH DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN PULUTAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 5 TAHUN 2024