Persyaratan Bakal Calon Dukuh Padukuhan Glodogan

pulutan 18 Februari 2021 00:12:11 WIB

Pulutan (Sidasamekta) - Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 tahun 2018, yang dapat diangkat menjadi Calon Dukuh Glodogan Kalurahan Pulutan adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat - syarat sebagai berikut :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi  42 tahun pada saat mendaftar;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan, dan /atau dalam jabatan negeri ( diberhentikan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dang Anggota Polisi Republik Indonesia );
  8. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
  9. bersedia bertempat tinggal di Wilayah Padukuhan Glodogan.

KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. surat permohonan menjadi Dukuh Padukuhan Glodogan yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah Pulutan di atas meterai Rp 10.000,00
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp 10.000,00;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai Rp 10.000,00;
  4. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat instansi yang berwenang;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat instansi yang berwenang;
  6. surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
  7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
  9. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai Rp 10.000,00
  12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat instansi yang berwenang;
  13. fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat instansi yang berwenang;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP el dengan pakaian sipil lengkap ( PSL );
  16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan dan Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Padukuhan Glodogan;
  19. surat izin dari pimpinan BPKal bagi anggota BPKal;
  20. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di wilayah padukuhan setempat jika diangkat menjadi Dukuh Padukuhan Glodogan;
  21. Calon Dukuh Padukuhan Glodogan yang tidak dapat melampirkan fotokpi ijasah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijasah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud diatas dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :

  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi;

Dimasukkan dalam stopmap warna biru tua.

Informasi lebih lanjut bisa langsung datang di Sekretariat Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Padukuhan Glodogan Kalurahan Pulutan di Komplek Kantor Kalurahan Pulutan pada hari dan jam kerja.

 

Dokumen Lampiran : Persyaratan Bakal Calon Dukuh Padukuhan Glodogan


Komentar atas Persyaratan Bakal Calon Dukuh Padukuhan Glodogan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung