Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tetang Perparkiran
pulutan 15 Februari 2022 15:19:08 WIB
Sidasamekta— Pada hari Selasa, 15 Februari 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perparkiran oleh Kapanewon Wonosari yang bertepat di Padukuhan Butuh, Pulutan, Wonosari, Gunungkidul. Dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut dihadiri oleh Bapak Ismail Ishom, A.Md, Bapak Drs. Ely Siswanta dan Bapak H. Supriyadi, S.E. selaku narasumber serta Panewu Wonosari sebagai moderator.
Dalam sosialisasi yang dilaksankan tersebut disampaikan mengenai Penyelenggaraan Parkir. dalam penyampaiannya, dijelaskan pula mengenai Hak dan Kewajiban dari Pengguna Fasilitas Parkir. Hal ini dimaksudkan agar masyakarat dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus diterima dan dilaksanakan. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula mengenai hal-hal yang harus dilakukan ketika warga akan mengajukan izin pengadaan parkir dan warga yang mengalami kehilangan dalam area parkir yang telah mendapat izin.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029
- Rehabilitasi Gedung Kantor Lembaga Kalurahan Tingkatkan Kualitas Pelayanan"
- SELAMAT HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE - 194
- Pelaksanaan Inventarisasi Sensus Aset di Kalurahan Pulutan oleh Tim Inventarisasi Aset
- Evaluasi dan Serah Terima Pembangunan Talud dan Jalan Usaha Tani Kalurahan Pulutan
- Kalurahan Pulutan Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024
- Selamat Hari Anak Nasional 2024