Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tetang Perparkiran

pulutan 15 Februari 2022 15:19:08 WIB

Sidasamekta— Pada hari Selasa, 15 Februari 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perparkiran oleh Kapanewon Wonosari yang bertepat di Padukuhan Butuh, Pulutan, Wonosari, Gunungkidul. Dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut dihadiri oleh Bapak Ismail Ishom, A.Md, Bapak Drs. Ely Siswanta dan Bapak H. Supriyadi, S.E. selaku narasumber serta Panewu Wonosari sebagai moderator.

Dalam sosialisasi yang dilaksankan tersebut disampaikan mengenai Penyelenggaraan Parkir. dalam penyampaiannya, dijelaskan pula mengenai Hak dan Kewajiban dari Pengguna Fasilitas Parkir. Hal ini dimaksudkan agar masyakarat dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus diterima dan dilaksanakan. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula mengenai hal-hal yang harus dilakukan ketika warga akan mengajukan izin pengadaan parkir dan warga yang mengalami kehilangan dalam area parkir yang telah mendapat izin.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung