Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul No 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulang
28 Maret 2022 20:16:58 WIB
Sida - Bencana bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Pepatah itu tidak berlebihan untuk mengingatkan warga akan kesiapan datangnya mara bahaya bencana. Di sisi regulasi, pemerintah daerah Istimewa Yogyakarta telah mengundangkan Perda No. 8 Tahun 2010 tentang penanggulangan bencana, Perda DIY no. 13 Tahun 2015 tentang perubahan Perda no 8 Tahun 2010 tentang penanggulangan bencana dan Pergub DIY No. 70 Tahun 2013 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi terkait perda Kabupaten Gunungkidul No 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Gunungkidul dan DPRD Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 28 Maret 2022 bertempat di Balai Padukuhan Glodogan Kalurahan Pulutan Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul Peserta sosialisasi adalah Lurah beserta Pamong Kalurahan Pulutan, Bamuskal,Lembaga Kalurahan dan Lembaga Padukuhan.
Panewu Wonosari Drs. Siswanto mengatakan, pihak nya menyambut baik dan berterima kasih di laksanakan nya sosialisasi perda kali ini, di Wilayah Kapanewon Wonosari. Menurutnya, sosialisasi kali ini sangat bermanfaat guna mengetahui hak – hak warga yang tertimpa bencana dan memastikan korban bencana tidak terabaikan, pungkasnya.
Selain itu beliau juga mengemukakan paradigma penanggulangan bencana saat ini telah berubah, dari penanganan dampak bencana menjadi pengurangan risiko bencana. Fokusnya tidak saja pada tahap setelah bencana terjadi, akan tetapi bagaimana membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana sehingga meminimalkan kerugian yang timbul akibat bencana, baik pada jiwa masyarakat maupun harta benda khusunya saat ini adalah pemulihan terhadap bencana non alam yaitu Covid-19 pungkasnya.
Dalam sambutan Narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul Ismail Ishom, A. Md mengatakan, pentingnya perda penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah upaya pemerintah menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Selanjutnya Ismail Ishom, A.Md menjelaskan, “Bencana adalah peristiwa yang mengancam atau menggangu kegiatan masyarakat baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam, pungkasnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PERKAL NO. 2 TAHUN 2025 TTG LPJ APBKAL T.A 2025
- Pelepasan Purna Tugas Jagabaya Kalurahan Pulutan
- Apel Peringatan Hari Jadi DIY ke-271 di Kalurahan Pulutan
- Polsek Wonosari Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kalurahan Pulutan
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
- Pemasangan Banner LPJ APBKAL tahun anggaran 2025 dan program APBKAL tahun anggaran 2026
Komentar Terkini
-
pemdespulutan
walaikumsalam. amin...baca selengkapnya
16 November 2017 08:38:18 WIB -
Heri
Maju desaku...baca selengkapnya
09 November 2017 04:01:13 WIB -
Heri
Maju desaku...baca selengkapnya
09 November 2017 04:00:27 WIB -
vdOJGoyYEWinMoflW
GycBhR gdcoggcqfamv, [url=http://ieiocvzumugc.com...baca selengkapnya
13 Oktober 2017 17:13:28 WIB -
rusdiyanto
Ass,semoga desa pulutan makmur dan damai,saya warg...baca selengkapnya
02 Oktober 2017 14:33:39 WIB -
Aninibiow
http://fjdhgksf76w444.com hi everyone...baca selengkapnya
26 September 2017 23:12:59 WIB
KALURAHAN PULUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












