Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul No 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulang

heri kurniawan 28 Maret 2022 20:16:58 WIB

Sida - Bencana bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Pepatah itu tidak berlebihan untuk mengingatkan warga akan kesiapan datangnya mara bahaya bencana. Di sisi regulasi, pemerintah daerah Istimewa Yogyakarta telah mengundangkan Perda No. 8 Tahun 2010 tentang penanggulangan bencana, Perda DIY no. 13 Tahun 2015 tentang perubahan Perda no 8 Tahun 2010 tentang penanggulangan bencana dan Pergub DIY No. 70 Tahun 2013 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. 

Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi terkait perda Kabupaten Gunungkidul No 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Gunungkidul dan DPRD Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 28 Maret 2022 bertempat di Balai Padukuhan Glodogan Kalurahan Pulutan Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul Peserta sosialisasi adalah Lurah beserta Pamong Kalurahan Pulutan, Bamuskal,Lembaga Kalurahan dan Lembaga Padukuhan. 

Panewu Wonosari Drs. Siswanto mengatakan, pihak nya menyambut baik dan berterima kasih di laksanakan nya sosialisasi perda kali ini, di Wilayah Kapanewon Wonosari. Menurutnya, sosialisasi kali ini sangat bermanfaat guna mengetahui hak – hak warga yang tertimpa bencana dan memastikan korban bencana tidak terabaikan, pungkasnya.

Selain itu beliau juga mengemukakan paradigma penanggulangan bencana saat ini telah berubah, dari penanganan dampak bencana menjadi pengurangan risiko bencana. Fokusnya tidak saja pada tahap setelah bencana terjadi, akan tetapi bagaimana membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana sehingga meminimalkan kerugian yang timbul akibat bencana, baik pada jiwa masyarakat maupun harta benda khusunya saat ini adalah pemulihan terhadap bencana non alam yaitu Covid-19 pungkasnya.

Dalam sambutan Narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul Ismail Ishom, A. Md mengatakan, pentingnya perda penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah upaya pemerintah menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

Selanjutnya Ismail Ishom, A.Md menjelaskan, “Bencana adalah peristiwa yang mengancam atau menggangu kegiatan masyarakat baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam, pungkasnya.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung