Rapat Sosialisasi Program Padat Karya
02 November 2022 11:52:50 WIB
Hari ini Rabu tanggal 02 November 2022 jam 09.30 di Balai Kalurahan pulutan mengadakan Rapat Sosialisasi Program Padat Karya yang di hadiri oleh Dinas DPUPKP, kepala BPJS , calon pekerja Padat Karya beserta tokoh masyarakat.
Pemerintah Kabupaten mendasarkan perubahan APBD di akhir tahun ini untuk melaksanakan Padat Karya, dari 144 Kalurahan Sekabupaten Gunungkidul hanya 5 Kalurahan yang terpilih salah satunya Kalurahan Pulutan.
Tujuan dari padat karya ini adalah memberikan penghasilan sementara untuk masyarakat pengangguran dan peningkatan fisik pembangunan. Padat Karya nantinya akan dilaksanakan Pada tanggal 7 november sampai dengan 19 november di Padukuhan Glodogan tepatnya arah pemakaman Glodogan dengan Panjang 50 m dan lebar 3m.
Sebelum pelaksanaan padat karya nantinya Pak Tri selaku Kepala Bidang Teknis Pelaksanaan menghimbau agar membentuk PLPK (Petugas Lapangan Padat Karya), PLPK nantinya bertugas mengadakan KIP (keterbukaan informasi public), melaksanakan pelaporan pelaksanaan yang berupa foto sebelum pengerjaan, setengah pengerjaan, dan selesainya pekerjaan,agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Program Padat karya ini juga bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan yang akan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Dokumen Lampiran : Rapat Sosialisasi Program Padat Karya
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN
- Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Program DAK Air Minum Pedesaan Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG OLEH DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN PULUTAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 5 TAHUN 2024