Warga Meninggal Dunia Akta Kematian Langsung di Proses
24 Mei 2023 12:11:10 WIB
Pulutan -sidasamekta- Berita duka datang dari Padukuhan Butuh (Ibu Ranem Parto Suwito) meninggal Selasa Malam Pukul 18.30 dan dari Padukuhan Semenrejo (Ibu Margiyanti) pada Selasa Malam Pukul 20.30 WIB (23/05/2023) keduanya meninggal karena sakit dan disemayamkan di hari Rabu Pagi Pukul 11.00 WIb (24/05/2023)
Seperti biasa, sebagai warga yang tertib administrasi, pihak keluarga melalui Dukuh setempat dengan gerak cepat menyiapkan persyaratan untuk pembuatan akta kematian yang sekaligus akan terbit Kartu Keluarga baru. Salah Satu pentingnya Akta kematian ini untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah meninggal tidak masuk lagi dalam data base kependudukan. Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya,
setelah pihak keluarga dan dukuh sudah menyerahkan berkas berkas persyaratan, dengan cepat staff pamong kalurahan segera melaporkan ke Dinas Dukcapil dan dengan segera akta kematian pun diterbitkan. Sebelum dimakamkan akta kematian sudah bisa diserahkan kepada pihak keluarga oleh pihak Kalurahan Pulutan Staff Pamong Kalurahan dengan di dampingi Kamituwa, dan Dukuh setempat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN
- Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Program DAK Air Minum Pedesaan Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG OLEH DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN PULUTAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 5 TAHUN 2024