Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah

pulutan 26 Juni 2024 21:39:20 WIB

Pulutan-sidasamekta-

Pada Hari Rabu, 26 Juni 2024. Lurah Kalurahan Pulutan Bapak Rusmiyanto,S.IP beserta 142 Lurah di Kabupaten Gunungkidul menghadiri Acara Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul di Hotel Santika Gunungkidul. Dasar penyesuaian jabatan tersebut mengacu pada Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU Desa terbaru ialah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut – turut.

 Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dalam sambutannya menyampaikan jika pelantikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan Undang – Undang terbaru tentang masa jabatan Lurah serta berdasarkan surat edaran Mentri Dalam Negeri.

Bapak Sunaryanta juga berharap kepada semua Lurah di Kabupaten Gunungkidul untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.”

Dokumen Lampiran : Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Menjadi 8 (delapan) tahun.


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung