Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah
pulutan 26 Juni 2024 21:39:20 WIB
Pulutan-sidasamekta-
Pada Hari Rabu, 26 Juni 2024. Lurah Kalurahan Pulutan Bapak Rusmiyanto,S.IP beserta 142 Lurah di Kabupaten Gunungkidul menghadiri Acara Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul di Hotel Santika Gunungkidul. Dasar penyesuaian jabatan tersebut mengacu pada Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU Desa terbaru ialah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut – turut.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dalam sambutannya menyampaikan jika pelantikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan Undang – Undang terbaru tentang masa jabatan Lurah serta berdasarkan surat edaran Mentri Dalam Negeri.
Bapak Sunaryanta juga berharap kepada semua Lurah di Kabupaten Gunungkidul untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.”
Dokumen Lampiran : Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Menjadi 8 (delapan) tahun.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029
- Rehabilitasi Gedung Kantor Lembaga Kalurahan Tingkatkan Kualitas Pelayanan"
- SELAMAT HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE - 194
- Pelaksanaan Inventarisasi Sensus Aset di Kalurahan Pulutan oleh Tim Inventarisasi Aset
- Evaluasi dan Serah Terima Pembangunan Talud dan Jalan Usaha Tani Kalurahan Pulutan
- Kalurahan Pulutan Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024
- Selamat Hari Anak Nasional 2024