PELATIHAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA
04 April 2018 11:19:40 WIB
SIDASAMEKTA- pada hari ini Rabu 4 April 2018 Pemerintah Desa Pulutan yang di wakili Sekretaris Desa dan Kasi Kesejahteraan mengikuti Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Desa di Ruang Rapat lantai tiga Kecamatan Wonosari.
Berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa, RKP-Desa adalah penjabaran dari RPJM-Desa untuk jangka waktu satu Tahun. Daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP-Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan pemerintah desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perancanaan pembangunan daerah.
Bapak Camat wonosari Drs. Siswanto dalam sambutannya UU Desa ini menjadi hal global dengan persoalan serius tentang pemahaman UU Desa yang tidak utuh dari nasional hingga desa. Banyak masyarakat yang memahami UU Desa itu hanya sebatas pada dana desa. Padahal, lanjutnya, dana desa itu hanya salah satu instrument dan akibat dari UU Desa.
Kepala Bappeda Sri suhartanto, S. IP. M.Si mengungkapkan Adapun tujuan sistem perencanaan pembangunan desa adalah such as sebagai berikut : pedoman penyusunan rancangan RPJM Desa, RJP Desa dan DURK Rencana Kerja Pemerintah Desa, memperkuat hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa,and then mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak-hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN
- Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Program DAK Air Minum Pedesaan Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG OLEH DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN PULUTAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 5 TAHUN 2024