KELOMPOK KARAWITAN SUKO SARI DESA PULUTAN
11 Februari 2019 11:16:45 WIB
SidaSamekta - Seni karawitan adalah seni budaya jawa yang membumi di Indonesia. Ia menjadi seni yang terus di lirik meski banyak produk seni modern bermunculan. Rubini yang merupakan warga Desa Pulutan, Wonosari tertarik untuk menekuni seni Karawitan. Kelompok Karawitan miliknya ia beri nama Karawitan Suko Sari.
Terbentuk sejak 25 Tahun yang lalu , sekitar 20 anggota karawitan terus berusaha melestarikan seni karawitan dan mengenalkannya kepada pemuda-pemuda Yang ada di desa Pulutan . Karawitan Suko Sari rutin mengadakan latihan-latihan rutin setiap Jum’at sore .
Rubini tergerak untuk mengaktifkan kembali seni karawitan di desa Pulutan . Ia mengaku Sejak Desa Pulutan memperoleh bantuan gamelan dari dinas kebudayaan Kab. Gunungkidul sejak desember tahun lalu menjadi motivasi rubini untuk menghidupkan kembali seni karawitan. Tujuan dihidupkan kembali seni karawitan adalah untuk mengenalkan generasi muda akan pentingnya mencintai budaya jawa. Selain itu juga untuk memberikan kesenangan, hiburan masyarkat melalui gending-gending (lagu-lagu) jawa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN
- Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Program DAK Air Minum Pedesaan Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG OLEH DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN PULUTAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 5 TAHUN 2024