Pembentukan Satgas Sistem Keamanan Pertanian Desa Pulutan

pulutan 18 Maret 2019 11:48:40 WIB

Sidasamekta - Senin 18/03/2019 Bertempat di Desa Pulutan Wonosari dalam acara Pembentukan Satgas Sistem Keamanan Pertanian Desa Pulutan Empat Pilar Pemerintah Desa Pulutan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Gapoktan Maguru;

Ketua Gapoktan Maguru Bapak Suparno Mengungkapkan “sangat mendukung terbentuknya satgas Keamana Pertanian desa Pulutan beliau berharap agar nantinya satgas tersebut bisa bekerja dengan Tanggungjawab dan dapat mengurangi kejadian-kejadian yang tidak di inginkan seperti kejadian yang belum lama ini terjadi akibat keamanan pertanian yang kurang dan nantinya agar satgas tersebut di bekali oleh regulasi dari desa mungkin berupa perdes agar satgas tersebut mempunyai payung hukum dalam melaksanakan tugas Pungkasnya”;

Kepala Desa Pulutan Tri Untaro Mengungkapakan sangat menginginkan desanya selalu aman “Awal Pemerintah Desa Pulutan mengevaluasi banyaknya kejadian-kejadian warga masyarakat Desa Pulutan tersengat listrik di lahan pertanian, muncul ide untuk membentuk satgas Sistem Keamanan Pertanian Desa Pulutan Yang terdiri dari Empat Pilar Pemerintah Desa, Babinkamtibmas,Babinsa, dan Gapoktan Maguru”. Beliau berharap nantinya satgas tersebut bisa mengantisipasi agar kejadian tersengatnya listrik warga masyarakat tidak terulang kembali, untuk pembiayaan antisipasi satgas tersebut bisa nantinya di usulkan di musyawarah penyusunan RPJMDesa kemudian diajukan Ke musyawarah desa kemudian Pemerintah Desa bisa menganggarkan untuk kegiatan Satgas Sistem Keamanan Pertanian Desa Pulutan;

Babinkamtibmas Desa Pulutan Ratmoyo Aji “Empat pilar ini terbentuk karena mayoritas 80% warga masyarakat desa pulutan adalah petani satgas Empat pilar ini terbentuk supaya Pertaniannya Maju dan juga sistem keamanan pertaniannya juga bagus pungkasnya” banyakanya sistem pertanian di desa pulutan masih menggunakan sistem bendeng untuk mengelirkan listrik ke ladang-ladang petani tampa penyengga yang bagus, banyaknya kabel-kabel yang terkelupas dan juga penyangga kabel yang roboh.  nantinya satgas tersebut bertugas untuk menertibkan agar kabel yang terkelupas dan juga penyangga kabel yang roboh tidak ada lagi.

Ketua BPD Desa Pulutan Satiman “satgas ini sangat perlu di bentuk untuk memberikan rasa nyaman dan aman untuk para petani, kejadian lalu sebagai pembelajaran bagi kita semua dan untuk saat ini mari kita bersama-sama untuk sadar akan bahaya yang di timbulkan akibat kelalaian dalam sistem pertanian yang kurang baik” pungkasnya;

Dasar hukum pembentukan 4 pilar ini adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

STRUKTUR ORGANISASI SATGAS SISTEM PERTANIAN DESA PULUTAN

  1. Pengawas ( Kepala Desa,Babinkamtibmas,Babinsa,Ketua Gapoktan Maguru).
  2. Koordinator ( Bapak Dukuh Setiap Padukuhan) ;
  3. Anggota (Ketua Kelompok masing-masing Kelompok Tani);

 

Dan agar setiap warga masyarakat yang melihat atau menjumpai sistem keamanan pertanian yang ada di desa pulutan kurang baik dapat melapor melalui struktur Organisasi tersebut di atas..

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung