Rapat Awal Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
pulutan 04 April 2019 17:55:17 WIB
Sidasamekta - sesuai dengan Peraturan mentri dalam negri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa pemerintah desa wajib melaksanakan tahappan awal pembentukan Badan Permusyawaratan Desa enam bulan sebelum masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa berakhir. Rapat awal pembentukan BPD sendiri di hadiri oleh Kepala Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarata Desa, Desa Pulutan (3/4/2019).
Kepala desa pulutan "Tri untaro" menyampaikan bahwa sesudah tahap awal ini tahap selanjutnya adalah tahap menentukan wilayah pemilihan dan juga membentuk panitia pemilihan.
Untuk saat ini sesuai dengan Perda Kabupaten Gunungkidul no 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa jumlah BPD yang akan di pilih yaitu sesuai dengan jumlah pendusuk di suatu desa jika penduduk desa kurang dari 3000ribu jiwa makan jumlah BPD yang akan di isi sejumlah 7 Orang sedangkan untuk jumlah lebih dari 3000ribu jiwa jumlah BPD yang akan di isi sejumlah 9 Orang terdiri dari 8 Orang keterwakilan wilayah dan 1 Orang unsur perempuan pungkasnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029
- Rehabilitasi Gedung Kantor Lembaga Kalurahan Tingkatkan Kualitas Pelayanan"
- SELAMAT HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE - 194
- Pelaksanaan Inventarisasi Sensus Aset di Kalurahan Pulutan oleh Tim Inventarisasi Aset
- Evaluasi dan Serah Terima Pembangunan Talud dan Jalan Usaha Tani Kalurahan Pulutan
- Kalurahan Pulutan Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024
- Selamat Hari Anak Nasional 2024