Rapat Koordinasi Rutin
03 Februari 2020 17:15:35 WIB
Sidasamekta – Pada tanggal 03 Februari 2020 Kepala Desa beserta Perangkat Desa melaksanakan agenda rutin mingguan yakni Rapat Koordinasi. Rapat dilaksanakan di Ruang Kepala Desa Pulutan dan diikuti oleh Perangkat Desa Pulutan. Rapat Koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk menyampaikan informasi-informasi kepada semua Perangkat Desa supaya terjadi kesamaan informasi antar pegawai.
Rapat koordinasi yang dilkukan pada hari Senin jam 10.00 WIB membahas mengenai kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan selama satu minggu kedepan, diantaranya adalah penindaklanjutan terkait Rancangan Peraturan Desa yang telah disidangkan bersama BPD untuk dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, juga disampaikan mengenai perubahan penyebutan jabatan untuk Perangkat Desa yang mengikuti aturan keistimewaan. Berkaitan dengan hal tersebut juga disampaikan untuk dapat menindaklanjuti berkaitan dengan Peraturan Desa tentang SOTK. Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Desa juga menyampaikan kepada seluruh Perangkat Desa untuk dapat membantu dan bekerjasama dalam penyusunan RPJMDesa. Penyusunan RPJMDesa ini diharapkan selesai maksima pada tanggal 31 Maret 2020 atau 3 bulan setelan Kepala Desa terlantik.
Dalam rapat koordinasi juga disampaikan terkait informasi publik atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, untu dapat segera di publikasikan baik dalam bentuk papan informasi dan di upload di seluruh web dan sosial media milik desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN
- Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Program DAK Air Minum Pedesaan Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG OLEH DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN PULUTAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 5 TAHUN 2024