Penyelarasan Visi Misi Kades dengan Program 6 tahun Ke Depan

pulutan 15 Februari 2020 00:07:03 WIB

Sidasamekta - Penyusunan RPJMDesa ada beberapa tahapan yang dilalui.

Tahapan - tahapan penyusunan RPJMDesa meliputi :

1.Pembentukan Tim

2. Penyelarasan RPJMN, RPJMProvinsi, RPJMDaerah, Visi Misi Kades, Pokok Pikiran BPD, masukan dari Lembaga Desa

3.Penggalian gagasan di 9 Padukuhan yang akan dilaksanakan pada waktu 9 malam

4. Rangkum oleh tim penyusun menjadi draft awal dan disampaikan ke BPD

5. Musdes oleh BPD

6. BPD menyampaikan draft kembali ke tim untuk disusun draft akhir

7. Musrenbang oleh tim penyusun

8. Draft akhir RPJMDesa disampaikan ke BPD untuk dikaji bersama Perangkat Desa menjadi Perdes

9. Evaluasi Bupati oleh Camat

10. Penetapan Perdes tentang RPJMDesa 

Dari beberapa tahapan tersebut harus selesai pada tanggal 31 Maret 2020. Maka tim harus bekerja cepat dan melelahkan.

Mulai minggu lalu telah melaksanakan tahapan awal yaitu pembentukan tim yang terdiri dari 11 orang dengan susunan tim meliputi penanggungjawab adalah Kades, Ketua adalah Sekdes, Sekretaris adalah Ketua LPMD dan anggota yang terdiri dari Perangkat desa (kasi 3 orang dan kaur 1orang), Lembaga Desa, Tokoh Perempuan.

Tahap kedua dilaksanakan Jumat,14/02/2020 jam 19.30 dihadiri Kades, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Karang Taruna,PKK. Penyelarasan sesuai Perbup No 61 tahun 2018 dengan acuan regulasi Permendagri No 114 tahun 2014 dan Permendes PDTT No 17 tahun 2019. 

Dengan adanya penyelarasan maka diharapkan tidak akan ada program yang terlewatkan sesuai dengan usulan dan partisipasi masyarakat namun juga nantinya melihat kemampuan APBDes.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung