Pelayanan Di Kantor Desa Pulutan

pulutan 04 Maret 2020 08:49:49 WIB

Sidasamekta – Rabu (4/3/2020) Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintahan baik perizinan maupun non perizinan, yang proses pengelolannya dimulai dari tahap Permohonan sampai terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat.

Untuk di Desa Pulutan Pengurusan dokumen kependudukan yang meliputi Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pengurusan Kartu Keluarga (KTP), Pengurusan Akta Kelahiran, Pengurusan Akta Kematian dll, saat ini sangatlah mudah, untuk mendapatkan surat pengantarnya nya anda cukup datang ke kantor Desa Pulutan Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul pada jam kerja dengan membawa bukti diri KTP/KK.

Untuk jam kerja sendiri di kantor Pemerintah Desa Pulutan pada hari senin-Kamis di buka pada Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 15.30 WIB untuk hari jum’at Pukul 08.00 WIB s/d 14.30 WIB.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung