PERDES tentang Pungutan Desa

INEKA LINTANG 25 Februari 2017 23:36:33 WIB

Perdes tentang Pungutan Desa Nomor 1 Tahun 2017

Mengatur tentang Pungutan Desa sesuai dengan Permendes No 1 Tahun 2015 bab V Pasal 22 dan Pasal 23.

Desa dilarang melakukan Pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat. Jasa layanan tersebut meliputi :

  1. surat pengantar
  2. surat rekomendasi
  3. surat keterangan

Desa hanya mempunyai kewenangan melakukan pungutan atas jasa usaha/ persewaan seperti tempat wisata, pasar desa, dll.

Desa juga dapat menggali pendapatan dari bagi hasil usaha desa yang dimiliki.

Perdes ttg Pungutan desa yang ditetapkan Pemerintah Desa Pulutan dan BPD, mengatur meliputi :

  1. Sewa Kios Desa
  2. Sewa Balai Desa
  3. Sewa Lapangan
  4. Pemakaman dari luar desa

Komentar atas PERDES tentang Pungutan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • pemdespulutan
    walaikumsalam. amin...baca selengkapnya
    16 November 2017 08:38:18 WIB
  • Heri
    Maju desaku...baca selengkapnya
    09 November 2017 04:01:13 WIB
  • Heri
    Maju desaku...baca selengkapnya
    09 November 2017 04:00:27 WIB
  • vdOJGoyYEWinMoflW
    GycBhR gdcoggcqfamv, [url=http://ieiocvzumugc.com...baca selengkapnya
    13 Oktober 2017 17:13:28 WIB
  • rusdiyanto
    Ass,semoga desa pulutan makmur dan damai,saya warg...baca selengkapnya
    02 Oktober 2017 14:33:39 WIB
  • Aninibiow
    http://fjdhgksf76w444.com hi everyone...baca selengkapnya
    26 September 2017 23:12:59 WIB
Galeri Foto
KALURAHAN PULUTAN
SELAMAT DATANG DI WEBSITE KALURAHAN PULUTAN --- SUGENG RAWUH WONTEN ING WEBSITE KALURAHAN PULUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial