PERDES tentang Pungutan Desa
INEKA LINTANG 25 Februari 2017 23:36:33 WIB
Perdes tentang Pungutan Desa Nomor 1 Tahun 2017
Mengatur tentang Pungutan Desa sesuai dengan Permendes No 1 Tahun 2015 bab V Pasal 22 dan Pasal 23.
Desa dilarang melakukan Pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat. Jasa layanan tersebut meliputi :
- surat pengantar
- surat rekomendasi
- surat keterangan
Desa hanya mempunyai kewenangan melakukan pungutan atas jasa usaha/ persewaan seperti tempat wisata, pasar desa, dll.
Desa juga dapat menggali pendapatan dari bagi hasil usaha desa yang dimiliki.
Perdes ttg Pungutan desa yang ditetapkan Pemerintah Desa Pulutan dan BPD, mengatur meliputi :
- Sewa Kios Desa
- Sewa Balai Desa
- Sewa Lapangan
- Pemakaman dari luar desa
Komentar atas PERDES tentang Pungutan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN
- Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Program DAK Air Minum Pedesaan Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG OLEH DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN PULUTAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 5 TAHUN 2024