PERDES tentang Pungutan Desa

INEKA LINTANG 25 Februari 2017 23:36:33 WIB

Perdes tentang Pungutan Desa Nomor 1 Tahun 2017

Mengatur tentang Pungutan Desa sesuai dengan Permendes No 1 Tahun 2015 bab V Pasal 22 dan Pasal 23.

Desa dilarang melakukan Pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat. Jasa layanan tersebut meliputi :

  1. surat pengantar
  2. surat rekomendasi
  3. surat keterangan

Desa hanya mempunyai kewenangan melakukan pungutan atas jasa usaha/ persewaan seperti tempat wisata, pasar desa, dll.

Desa juga dapat menggali pendapatan dari bagi hasil usaha desa yang dimiliki.

Perdes ttg Pungutan desa yang ditetapkan Pemerintah Desa Pulutan dan BPD, mengatur meliputi :

  1. Sewa Kios Desa
  2. Sewa Balai Desa
  3. Sewa Lapangan
  4. Pemakaman dari luar desa

Komentar atas PERDES tentang Pungutan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung