PERDES tentang Pungutan Desa
INEKA LINTANG 25 Februari 2017 23:36:33 WIB
Perdes tentang Pungutan Desa Nomor 1 Tahun 2017
Mengatur tentang Pungutan Desa sesuai dengan Permendes No 1 Tahun 2015 bab V Pasal 22 dan Pasal 23.
Desa dilarang melakukan Pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat. Jasa layanan tersebut meliputi :
- surat pengantar
- surat rekomendasi
- surat keterangan
Desa hanya mempunyai kewenangan melakukan pungutan atas jasa usaha/ persewaan seperti tempat wisata, pasar desa, dll.
Desa juga dapat menggali pendapatan dari bagi hasil usaha desa yang dimiliki.
Perdes ttg Pungutan desa yang ditetapkan Pemerintah Desa Pulutan dan BPD, mengatur meliputi :
- Sewa Kios Desa
- Sewa Balai Desa
- Sewa Lapangan
- Pemakaman dari luar desa
Komentar atas PERDES tentang Pungutan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029
- Rehabilitasi Gedung Kantor Lembaga Kalurahan Tingkatkan Kualitas Pelayanan"
- SELAMAT HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE - 194
- Pelaksanaan Inventarisasi Sensus Aset di Kalurahan Pulutan oleh Tim Inventarisasi Aset
- Evaluasi dan Serah Terima Pembangunan Talud dan Jalan Usaha Tani Kalurahan Pulutan
- Kalurahan Pulutan Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024
- Selamat Hari Anak Nasional 2024