Perdes tentang APBDesa
INEKA LINTANG 25 Februari 2017 23:52:25 WIB
Perdes Nomor 5 Tahun 2017 tentang APBDesa. berlaku 1 tahun mulai januari - 30 desember 2017
Ditetapkan di Pulutan tanggal 31 Januari 2017.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
1.Pendapatan Desa :
Pendapatan Asli Desa : Rp 9. 800.000,00
Transfer : Rp 1.620.634.900,00
Pendapatan Lain-lain : Rp 19.200.000,00
Jumlah Pendapatan Desa : Rp 1.649.634.900,00
2.Belanja Desa :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp 655.797.151,00
Bidang Pembangunan Desa : Rp 918.152.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp 12.270.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rp 131.235.000,00
Belanja Tidak Terduga : Rp 0,00
Jumlah Belanja Desa : Rp 1.717.454.151,00
Surplus/(Defisit) : Rp (67.819.215,00)
3.Pembiayaan Desa :
Penerimaan Pembiayaan : Rp 67.819.251,00
Pengeluaran Pembiayaan : Rp (67.819.251,00)
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp 0,00
Komentar atas Perdes tentang APBDesa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN
- Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Program DAK Air Minum Pedesaan Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG OLEH DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN PULUTAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 5 TAHUN 2024