Penyuluhan Hukum Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bantuan Hukum
02 Juli 2020 14:14:03 WIB
Sidasamekta – Pada Hari Kamis, tanggal 2 Juli 2020 Pemerintah Kaluraha Pulutan bekerjasama dengan LBH Al Kaustar melaksanakan penyuluhan hukum yang bertema kan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Bantuan Hukum. Narasumber yang mengisi acara tersebut ialah Ibu Purwanti Subroto, MH.,MM selaku Direktur Al Kaustar.
Dengan tetap mengutamakan protokol pencegahan Covid-19, peserta yang diundang dalam penyuluhan tersebut ialah perwakilan dari Kader dan juga PKK Kalurahan Pulutan. Dalam penyuluhan tersebut disampaikan bahwa LBH Al Kaustar bersedia membantu para korban KDRT untuk memperoleh hak nya didepan hukum secara gratis dengan salah satu syarat bahwa korban berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Desa.
Dalam penyuluhan tersebut, juga diberitahukan mengenai bentuk tindak kegiatan yang masuk dalam KDRT. Diantaranya adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Hal ini perlu disampaikan guna untuk memberikan informasi kepada ibu-ibu supaya memahami apa saja bentuk-bentuk tindak kekerasan yang masuk dalam KDRT.
Dokumen Lampiran : Penyuluhan Hukum Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bantuan Hukum
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN
- Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Program DAK Air Minum Pedesaan Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG OLEH DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN PULUTAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 5 TAHUN 2024