Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul
20 September 2020 05:20:11 WIB
Sidasamekta - Tahapan Pilkada pada hari ini, Sabtu, 19 September 2020 sudah sampai pada tahap pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Ketua PPS Pulutan, Tri suryanto mengatakan bahwa DPS akan ditempel di masing² wilayah TPS (balai padukuhan / pos ronda) oleh PPS.
Selaku ketua PPS dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk mencermati DPS yang dipasang diwilayah TPS masing-masing apakah sudah sesuai atau belum.
Adapaun Mekanisme masukan masyarakat adalah:
1). Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/ elemen data yang tercantum dalam DPS.
2). Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPS, meliputi:
a. Pemilih telah memenuhi syarat
b. Pemilih sudah/pernah kawin dibawah 17 tahun
c. Pemilih yang sudah pensiun dari TNI/Polri dan/ pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri
d. Pemilih sudah meninggal dunia
e. Pemilih tidak berdomisili di desa/ kalurahan tersebut
f. Pemilih terdaftar lebih dari 1 kali
g. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat.
3). Dalam hal point 1 dan 2 Pemilih atau anggota keluarga atau pihak lain yang berkepentingan mengusulkan perbaikan, dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan fotokopi KTP atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi from model A.1.A-KWK.
4). PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan dan dalam hal perbaikan bisa diterima maka PPS melakukan perbaikan berdasarkan kartu tanda penduduk atau surat keterangan serta memberikan tanda bukti penerimaan masukan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pelepasan Purna Tugas Jagabaya Kalurahan Pulutan
- Apel Peringatan Hari Jadi DIY ke-271 di Kalurahan Pulutan
- Polsek Wonosari Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kalurahan Pulutan
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
- Pemasangan Banner LPJ APBKAL tahun anggaran 2025 dan program APBKAL tahun anggaran 2026
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahunan Bada
Komentar Terkini
-
pemdespulutan
walaikumsalam. amin...baca selengkapnya
16 November 2017 08:38:18 WIB -
Heri
Maju desaku...baca selengkapnya
09 November 2017 04:01:13 WIB -
Heri
Maju desaku...baca selengkapnya
09 November 2017 04:00:27 WIB -
vdOJGoyYEWinMoflW
GycBhR gdcoggcqfamv, [url=http://ieiocvzumugc.com...baca selengkapnya
13 Oktober 2017 17:13:28 WIB -
rusdiyanto
Ass,semoga desa pulutan makmur dan damai,saya warg...baca selengkapnya
02 Oktober 2017 14:33:39 WIB -
Aninibiow
http://fjdhgksf76w444.com hi everyone...baca selengkapnya
26 September 2017 23:12:59 WIB
KALURAHAN PULUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









