Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Gunungkidul tentang Perubahan Masa Keanggotaan Bamuskal
19 Juli 2024 12:31:26 WIB
Pulutan-sidasamekta- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan acara pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Gunungkidul terkait perubahan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) se-Kapanewon Wonosari. Acara tersebut diselenggarakan di Balai Pendopo Kalurahan Kepek yang berlangsung pada hari ini Jumat, 19 Juli 2024. dengan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota Bamuskal dari Kalurahan Pulutan, pejabat pemerintah setempat. Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta, menyampaikan pentingnya peran Bamuskal dalam mengawal jalannya pemerintahan kalurahan dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.
Perubahan masa keanggotaan Bamuskal ini diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pemerintahan kalurahan saat ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan kalurahan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap untuk seluruh Bamuskal di Kapanewon Wonosari dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik, memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk Bamuskal Kalurahan Pulutan Perpanjangan Masa Jabatan Bamuskal Kalurahan Pulutan diperpanjang 2 tahun, mengikuti masa perpanjangan Jabatan Lurah yakni masa periode 2019-2027. Selamat kepada seluruh Badan Permusyawaratan Kalurahan Pulutan semoga selalu bisa memberi kontribusi dan arahan kepada Pemerintah Kalurahan Pulutan agar menjadikan Keaurahan Pulutan semakin maju dan lebih baik.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
- Pemasangan Banner LPJ APBKAL tahun anggaran 2025 dan program APBKAL tahun anggaran 2026
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahunan Bada
- PAMONG KALURAHAN PULUTAN
- Rapat Koordinasi Pemerintah Kalurahan dan Pengukuhan Lembaga LPMKal, LPMP, RT, dan RW Periode 2026–2
- Pemerintah Kalurahan Pulutan Laksanakan Apel Peringatan Hari Ibu Ke-97 Tahun 2025














