PENYERAHAN AKTA KEMATIAN OLEH LURAH PULUTAN
06 Februari 2025 14:45:07 WIB
Pulutan_Sidasamekta. Akta Kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mencatat kematian seseorang yang akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap warga yang telah meninggal, melalui Bapak Dukuh direkomendasikan agar segera mengajukan pengurusan Akta Kematian, yang secara prosedural entry data melalui Kalurahan untuk dikirim secara on line ke Disdukcapil. Disdukcapil akan melakukan cetak Akta Kematian tersebut untuk dikirim ke Kalurahan, atau keluarga jenazah, sesuai permohonan ketika pengajuan.
Sebagaimana di Kalurahan Pulutan, pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025, Bapak Lurah secara langsung menyampaikan Akta Kematian kepada pihak keluarga Almarhumah Ibu Ginem Karto Suwito yang beralamat di Temu RT 001 RW 007 sebelum jenazah dimakamkan.
Diketahui sebelumnya bahwa Dukuh Temu mengirimkan syarat administrasi berupa KTP dan KK asli yang meninggal, fotocopy KTP pelapor dan fotocopy KTP 2 orang saksi untuk pembuatan akta kematian tersebut.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN
- Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Program DAK Air Minum Pedesaan Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG OLEH DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN PULUTAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 5 TAHUN 2024