Pamong Kalurahan Pulutan Kenakan Pakaian Tradisional Kejawen Gagrak Ngayogyakarta

Kaur Tata Laksana 14 Agustus 2025 10:05:37 WIB

Pulutan, 14 Agustus 2025. Kamis Pon– Pemerintah Kalurahan Pulutan menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 serta Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2025 dengan mengenakan pakaian tradisional Kejawen Gagrak Ngayogyakarta dalam kegiatan pelayanan dan administrasi di balai kalurahan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengamanatkan pelestarian adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai luhur masyarakat Yogyakarta.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung