Penarikan Pajak Bumi Dan Bangunan
25 April 2018 11:23:16 WIB
Sida - Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Hari ini Rabu (25/04/2018) Penarikan PBB dilakukan di Padukuhan Praon oleh pemerintah desa pulutan antusias warga praon untuk membayar PBB cukup tinggi terlihat sampai Pukul 11.15 ini sudah 90% warga masyarakat yang sudah membayar.
Dukuh Praon Rudi Hartono mengungkapkan bahwa untuk warga padukuhan praon sendiri cukup tertip dalam hal pembayaran PBB, untuk target hari ini bisa lunas 100%.
Perlu diketahui Desa Pulutan adalah desa yang selalu lunas pajak PBB setiap tahunnya. Dan seperti biasa tahun ini desa pulutan menargetkan bisa lunas 100% untuk dapat meraih penghargaan yaitu lunas dengan predikat 10 besar terbaik tingkat Kabupaten.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelepasan Purna Tugas Jagabaya Kalurahan Pulutan
- Apel Peringatan Hari Jadi DIY ke-271 di Kalurahan Pulutan
- Polsek Wonosari Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kalurahan Pulutan
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
- Pemasangan Banner LPJ APBKAL tahun anggaran 2025 dan program APBKAL tahun anggaran 2026
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahunan Bada
















