Penarikan Pajak Bumi Dan Bangunan
25 April 2018 11:23:16 WIB
Sida - Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Hari ini Rabu (25/04/2018) Penarikan PBB dilakukan di Padukuhan Praon oleh pemerintah desa pulutan antusias warga praon untuk membayar PBB cukup tinggi terlihat sampai Pukul 11.15 ini sudah 90% warga masyarakat yang sudah membayar.
Dukuh Praon Rudi Hartono mengungkapkan bahwa untuk warga padukuhan praon sendiri cukup tertip dalam hal pembayaran PBB, untuk target hari ini bisa lunas 100%.
Perlu diketahui Desa Pulutan adalah desa yang selalu lunas pajak PBB setiap tahunnya. Dan seperti biasa tahun ini desa pulutan menargetkan bisa lunas 100% untuk dapat meraih penghargaan yaitu lunas dengan predikat 10 besar terbaik tingkat Kabupaten.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyuluhan Edukasi Gizi di Kalurahan Pulutan: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
- Gebyar PAUD dan Posyandu Kalurahan Pulutan Tahun 2025
- Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kalurahan Pulutan
- Ibu PAUD Kalurahan Pulutan Terima Apresiasi pada Gebyar PAUD Kabupaten Gunungkidul 2025
- Peningkatan Kapasitas Destana Kalurahan Pulutan
- Musrenbangkal Penyusunan RKPKal Tahun 2026 Kalurahan Pulutan
- Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025