Penarikan Pajak Bumi Dan Bangunan

pulutan 25 April 2018 11:23:16 WIB

Sida - Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. 

Hari ini Rabu (25/04/2018) Penarikan PBB dilakukan di Padukuhan Praon oleh pemerintah desa pulutan antusias warga praon untuk membayar PBB cukup tinggi terlihat sampai Pukul 11.15 ini sudah 90% warga masyarakat yang sudah membayar.

Dukuh Praon Rudi Hartono mengungkapkan bahwa untuk warga padukuhan praon sendiri cukup tertip dalam hal pembayaran PBB, untuk target hari ini bisa lunas 100%.

Perlu diketahui Desa Pulutan adalah desa yang selalu lunas pajak PBB setiap tahunnya.  Dan seperti biasa tahun ini desa pulutan menargetkan bisa lunas 100% untuk dapat meraih penghargaan yaitu lunas dengan predikat 10 besar terbaik tingkat Kabupaten.  

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung