RKP Desa 2019
05 Maret 2019 10:35:45 WIB
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dokumen Lampiran : RKP Desa 2019
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SOP Pengelolaan Website dan Media Sosial
- Program Perpustakaan & SD Kanisius: Latihan Karawitan dan Literasi Setiap Kamis Sore
- Tim RKP Kalurahan Gelar Rapat Penyusunan Draft RKP Kalurahan
- Jadwal Layanan Informasi
- Alur Layanan Informasi
- Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan Pulutan
- DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK