RKP Desa 2019
05 Maret 2019 10:36:56 WIB
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dokumen Lampiran : RKP Desa 2019
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ibu PAUD Kalurahan Pulutan Raih Apresiasi Terbaik III pada Ajang Apresiasi Ibu PAUD DIY 2025
- Penyuluhan Edukasi Gizi di Kalurahan Pulutan: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
- Gebyar PAUD dan Posyandu Kalurahan Pulutan Tahun 2025
- Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kalurahan Pulutan
- Ibu PAUD Kalurahan Pulutan Terima Apresiasi pada Gebyar PAUD Kabupaten Gunungkidul 2025
- Peningkatan Kapasitas Destana Kalurahan Pulutan
- Musrenbangkal Penyusunan RKPKal Tahun 2026 Kalurahan Pulutan
















