LPPD Desa
05 Maret 2019 10:40:53 WIB
Penyusunan LPPD Desa Pulutan Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul tahun 2018 ini dengan berpedoman kepada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2017 tentang Laporan Kepala Desa. Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Meliputi Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan, Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keberhasilan yang di capai.
Dokumen Lampiran : LPPD Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SOP Pengelolaan Website dan Media Sosial
- Program Perpustakaan & SD Kanisius: Latihan Karawitan dan Literasi Setiap Kamis Sore
- Tim RKP Kalurahan Gelar Rapat Penyusunan Draft RKP Kalurahan
- Jadwal Layanan Informasi
- Alur Layanan Informasi
- Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan Pulutan
- DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK