LPPD Desa
pulutan 05 Maret 2019 10:40:53 WIB
Penyusunan LPPD Desa Pulutan Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul tahun 2018 ini dengan berpedoman kepada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2017 tentang Laporan Kepala Desa. Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Meliputi Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan, Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keberhasilan yang di capai.
Dokumen Lampiran : LPPD Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029
- Rehabilitasi Gedung Kantor Lembaga Kalurahan Tingkatkan Kualitas Pelayanan"
- SELAMAT HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE - 194
- Pelaksanaan Inventarisasi Sensus Aset di Kalurahan Pulutan oleh Tim Inventarisasi Aset
- Evaluasi dan Serah Terima Pembangunan Talud dan Jalan Usaha Tani Kalurahan Pulutan
- Kalurahan Pulutan Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024
- Selamat Hari Anak Nasional 2024