LPPD Desa

pulutan 05 Maret 2019 10:40:53 WIB

Penyusunan LPPD Desa Pulutan Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul  tahun 2018 ini dengan berpedoman kepada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 46  tahun 2017 tentang Laporan Kepala Desa. Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Meliputi Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan, Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  dan Keberhasilan yang di capai.

Dokumen Lampiran : LPPD Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung