Perdes No 1 Tahun 2019 Tentang Pertanggungjawabban APBDesa 2018
05 Maret 2019 10:44:10 WIB
Pengaturan mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, diatur di dalam pasal 103 dan pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan pasal 37 hingga pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dokumen Lampiran : Perdes No 1 Tahun 2019 Tentang Pertanggungjawabban APBDesa 2018
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SOP Pengelolaan Website dan Media Sosial
- Program Perpustakaan & SD Kanisius: Latihan Karawitan dan Literasi Setiap Kamis Sore
- Tim RKP Kalurahan Gelar Rapat Penyusunan Draft RKP Kalurahan
- Jadwal Layanan Informasi
- Alur Layanan Informasi
- Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan Pulutan
- DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK