APBDESA 2019
05 Maret 2019 10:47:50 WIB
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa..
Dokumen Lampiran : APBDESA 2019
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- GERMAS ( Gerakan Masyarakat Hidup Sehat )
- Linmas Kalurahan Pulutan Laksanakan Apel Siaga Pengamanan GERMAS
- Sarasehan RT, RW, dan LPMP: Pemerintah Kalurahan Pulutan Perkuat Komunikasi dan Koordinasi Lembaga
- Pelatihan Pemakaian Busana Jawa Gagrak Yogyakarta dan Wiru Jarik di Kalurahan Pulutan
- Pelatihan dan Pembinaan Kelompok SPP/UEP Kalurahan Pulutan: Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat
- Pengajian Instansi, Lembaga dan Kalurahan Sekapanewon Wonosari Putaran ke-84
- Pembinaan Kebugaran Instansi: Pamong Kalurahan Pulutan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala















