APBDESA 2019
05 Maret 2019 10:47:50 WIB
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa..
Dokumen Lampiran : APBDESA 2019
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SOP Pengelolaan Website dan Media Sosial
- Program Perpustakaan & SD Kanisius: Latihan Karawitan dan Literasi Setiap Kamis Sore
- Tim RKP Kalurahan Gelar Rapat Penyusunan Draft RKP Kalurahan
- Jadwal Layanan Informasi
- Alur Layanan Informasi
- Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan Pulutan
- DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK