Pembentukan TPK Pembangunan Coor/Rabat Padukuhan Glodogan

pulutan 27 Maret 2019 11:20:59 WIB

Sidasamekta - Salah satu hal yang urgen dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengadaan barang/ jasa di desa. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Peraturan Bupati Gunungkidul  Nomor :  58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa . Peraturan Bupati tersebut menjadi landasan bagi proses pengadaan barang/ jasa di desa meliputi pembentukan personil yang melaksanakan pengadaan, mekanisme pengadaan melalui swakelola atau penyedia barang/ jasa, serta pengawasannya

Di Desa Pulutan untuk persiapan pembangunan fisik Masyarakat sudah melaksanaan persiapan baik pembersihan lokasi dan surve lokasi, Sementara untuk persiapan administrasi, Pemerintah Desa melaksanakan pembinaan Tim Pengelola Kegiatan, dengan narasumber dari PMD Kecamatan Wonosari dan juga Pendamping Kecamatan bagian PMD kecamatan Wonosari.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung