Pembentukan TPK Pembangunan Coor/Rabat Padukuhan Glodogan
27 Maret 2019 11:20:59 WIB
Sidasamekta - Salah satu hal yang urgen dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengadaan barang/ jasa di desa. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa . Peraturan Bupati tersebut menjadi landasan bagi proses pengadaan barang/ jasa di desa meliputi pembentukan personil yang melaksanakan pengadaan, mekanisme pengadaan melalui swakelola atau penyedia barang/ jasa, serta pengawasannya
Di Desa Pulutan untuk persiapan pembangunan fisik Masyarakat sudah melaksanaan persiapan baik pembersihan lokasi dan surve lokasi, Sementara untuk persiapan administrasi, Pemerintah Desa melaksanakan pembinaan Tim Pengelola Kegiatan, dengan narasumber dari PMD Kecamatan Wonosari dan juga Pendamping Kecamatan bagian PMD kecamatan Wonosari.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KALURAHAN PULUTAN
- Maklumat Pelayanan Informasi Publik Kalurahan
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
- Dua Putri Pulutan Dikukuhkan sebagai Anggota Paskibraka Kabupaten Gunungkidul
- Dinas Pariwisata Gelar Pembinaan Pokdarwis Pulutan dalam Program Pagu Indikatif Wilayah
- Pamong Kalurahan Pulutan Kenakan Pakaian Tradisional Kejawen Gagrak Ngayogyakarta
- Kalurahan Pulutan Salurkan Bantuan APE untuk 9 Posyandu di Seluruh Padukuhan