Pembentukan TPK Pembangunan Coor/Rabat Padukuhan Glodogan
pulutan 27 Maret 2019 11:20:59 WIB
Sidasamekta - Salah satu hal yang urgen dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengadaan barang/ jasa di desa. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa . Peraturan Bupati tersebut menjadi landasan bagi proses pengadaan barang/ jasa di desa meliputi pembentukan personil yang melaksanakan pengadaan, mekanisme pengadaan melalui swakelola atau penyedia barang/ jasa, serta pengawasannya
Di Desa Pulutan untuk persiapan pembangunan fisik Masyarakat sudah melaksanaan persiapan baik pembersihan lokasi dan surve lokasi, Sementara untuk persiapan administrasi, Pemerintah Desa melaksanakan pembinaan Tim Pengelola Kegiatan, dengan narasumber dari PMD Kecamatan Wonosari dan juga Pendamping Kecamatan bagian PMD kecamatan Wonosari.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029
- Rehabilitasi Gedung Kantor Lembaga Kalurahan Tingkatkan Kualitas Pelayanan"
- SELAMAT HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE - 194
- Pelaksanaan Inventarisasi Sensus Aset di Kalurahan Pulutan oleh Tim Inventarisasi Aset
- Evaluasi dan Serah Terima Pembangunan Talud dan Jalan Usaha Tani Kalurahan Pulutan
- Kalurahan Pulutan Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024
- Selamat Hari Anak Nasional 2024