Pembentukan TPK Pembangunan Coor/Rabat Padukuhan Glodogan
27 Maret 2019 11:20:59 WIB
Sidasamekta - Salah satu hal yang urgen dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengadaan barang/ jasa di desa. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa . Peraturan Bupati tersebut menjadi landasan bagi proses pengadaan barang/ jasa di desa meliputi pembentukan personil yang melaksanakan pengadaan, mekanisme pengadaan melalui swakelola atau penyedia barang/ jasa, serta pengawasannya
Di Desa Pulutan untuk persiapan pembangunan fisik Masyarakat sudah melaksanaan persiapan baik pembersihan lokasi dan surve lokasi, Sementara untuk persiapan administrasi, Pemerintah Desa melaksanakan pembinaan Tim Pengelola Kegiatan, dengan narasumber dari PMD Kecamatan Wonosari dan juga Pendamping Kecamatan bagian PMD kecamatan Wonosari.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Pemerintah Kalurahan dan Pengukuhan Lembaga LPMKal, LPMP, RT, dan RW Periode 2026–2
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHA
- Pemerintah Kalurahan Pulutan Laksanakan Apel Peringatan Hari Ibu Ke-97 Tahun 2025
- Penempelan Stiker Keluarga Miskin/Pra Sejahtera di Kalurahan Pulutan
- GERMAS ( Gerakan Masyarakat Hidup Sehat )
- Linmas Kalurahan Pulutan Laksanakan Apel Siaga Pengamanan GERMAS
- Sarasehan RT, RW, dan LPMP: Pemerintah Kalurahan Pulutan Perkuat Komunikasi dan Koordinasi Lembaga

















