Pembentukan TPK Pembangunan Coor/Rabat Padukuhan Glodogan
27 Maret 2019 11:20:59 WIB
Sidasamekta - Salah satu hal yang urgen dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengadaan barang/ jasa di desa. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa . Peraturan Bupati tersebut menjadi landasan bagi proses pengadaan barang/ jasa di desa meliputi pembentukan personil yang melaksanakan pengadaan, mekanisme pengadaan melalui swakelola atau penyedia barang/ jasa, serta pengawasannya
Di Desa Pulutan untuk persiapan pembangunan fisik Masyarakat sudah melaksanaan persiapan baik pembersihan lokasi dan surve lokasi, Sementara untuk persiapan administrasi, Pemerintah Desa melaksanakan pembinaan Tim Pengelola Kegiatan, dengan narasumber dari PMD Kecamatan Wonosari dan juga Pendamping Kecamatan bagian PMD kecamatan Wonosari.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyuluhan Edukasi Gizi di Kalurahan Pulutan: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
- Gebyar PAUD dan Posyandu Kalurahan Pulutan Tahun 2025
- Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kalurahan Pulutan
- Ibu PAUD Kalurahan Pulutan Terima Apresiasi pada Gebyar PAUD Kabupaten Gunungkidul 2025
- Peningkatan Kapasitas Destana Kalurahan Pulutan
- Musrenbangkal Penyusunan RKPKal Tahun 2026 Kalurahan Pulutan
- Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025