Rapat Awal Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
04 April 2019 17:55:17 WIB
Sidasamekta - sesuai dengan Peraturan mentri dalam negri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa pemerintah desa wajib melaksanakan tahappan awal pembentukan Badan Permusyawaratan Desa enam bulan sebelum masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa berakhir. Rapat awal pembentukan BPD sendiri di hadiri oleh Kepala Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarata Desa, Desa Pulutan (3/4/2019).
Kepala desa pulutan "Tri untaro" menyampaikan bahwa sesudah tahap awal ini tahap selanjutnya adalah tahap menentukan wilayah pemilihan dan juga membentuk panitia pemilihan.
Untuk saat ini sesuai dengan Perda Kabupaten Gunungkidul no 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa jumlah BPD yang akan di pilih yaitu sesuai dengan jumlah pendusuk di suatu desa jika penduduk desa kurang dari 3000ribu jiwa makan jumlah BPD yang akan di isi sejumlah 7 Orang sedangkan untuk jumlah lebih dari 3000ribu jiwa jumlah BPD yang akan di isi sejumlah 9 Orang terdiri dari 8 Orang keterwakilan wilayah dan 1 Orang unsur perempuan pungkasnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN
- Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Program DAK Air Minum Pedesaan Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG OLEH DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN PULUTAN
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN PULUTAN NOMOR 5 TAHUN 2024