PERATURAN DESA PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PEN
pukesmas 11 Februari 2020 11:50:07 WIB
Pengaturan mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, diatur di dalam pasal 103 dan pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan pasal 37 hingga pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PEN
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP IV DI KALURAHAN PULUTAN
- Pembinaan Kampung Zakat di Kalurahan Pulutan: Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Apel Senin Pagi Spesial Hari Kartini
- Syawalan Pemerintah Kalurahan Pulutan“Jabat Erat Sesama Sahabat” dalam Forum Kerukunan Umat Beragama
- PENGUMUMAN
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2025 di Kalurahan Pulutan
- JUMAT BERSIH PEMERINTAH KALURAHAN PULUTAN