PERATURAN DESA PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PEN

pukesmas 11 Februari 2020 11:50:07 WIB

Pengaturan mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, diatur di dalam pasal 103 dan pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan pasal 37 hingga pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PEN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung