PERATURAN DESA PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PEN

pukesmas 11 Februari 2020 11:50:07 WIB

Pengaturan mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, diatur di dalam pasal 103 dan pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan pasal 37 hingga pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA PULUTAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PEN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • pemdespulutan
    walaikumsalam. amin...baca selengkapnya
    16 November 2017 08:38:18 WIB
  • Heri
    Maju desaku...baca selengkapnya
    09 November 2017 04:01:13 WIB
  • Heri
    Maju desaku...baca selengkapnya
    09 November 2017 04:00:27 WIB
  • vdOJGoyYEWinMoflW
    GycBhR gdcoggcqfamv, [url=http://ieiocvzumugc.com...baca selengkapnya
    13 Oktober 2017 17:13:28 WIB
  • rusdiyanto
    Ass,semoga desa pulutan makmur dan damai,saya warg...baca selengkapnya
    02 Oktober 2017 14:33:39 WIB
  • Aninibiow
    http://fjdhgksf76w444.com hi everyone...baca selengkapnya
    26 September 2017 23:12:59 WIB
Galeri Foto
KALURAHAN PULUTAN
SELAMAT DATANG DI WEBSITE KALURAHAN PULUTAN --- SUGENG RAWUH WONTEN ING WEBSITE KALURAHAN PULUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial