Rapat Koordinasi terkait Ketahanan Pangan dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Puluta

Kaur Tata Laksana 23 Mei 2025 21:25:06 WIB

Pulutan-sidasamketa- Selasa 20 Mei 2025 – Pemerintah Kalurahan Pulutan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menggelar rapat koordinasi pada pukul 19.30 WIB bertempat di Balai Kalurahan Pulutan. Rapat ini bertujuan membahas terkait ketahanan pangan dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Sesuai ketentuan, minimal 20% dari pagu Dana Desa wajib dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan.

Dalam rapat disepakati bahwa mekanisme pelaksanaan program ketahanan pangan tahun ini akan dilakukan melalui penyertaan modal ke BUMDes "Maju Mandiri". BUMDes akan mengelola usaha yang mendukung sektor pangan.

Langkah ini diambil agar program ketahanan pangan dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Penyertaan modal akan dilengkapi dengan regulasi, rencana usaha, dan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya transparan dan tepat sasaran.

Rapat kedua yaitu pembahasan terkait pembentukan koperasi desa merah puith. Hadir dalam rapat ini Koordinator Pendamping Desa yang memberikan penjelasan teknis tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pembentukan koperasi desa. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa koperasi desa harus memenuhi struktur organisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari:

Pengurus Koperasi

Pengurus bertanggung jawab atas operasional harian koperasi dan terdiri dari minimal lima orang dengan jumlah ganjil. Susunan pengurus meliputi:

  1. Ketua: Memimpin koperasi secara umum dan bertanggung jawab atas jalannya organisasi.

  2. Wakil Ketua Bidang Usaha: Membantu ketua dalam mengelola bidang usaha koperasi.

  3. Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Bertanggung jawab atas pengembangan dan pelayanan anggota koperasi.

  4. Sekretaris: Mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi koperasi.

  5. Bendahara: Mengelola keuangan koperasi secara transparan dan akuntabel

Pengurus dipilih melalui musyawarah anggota dan bertugas menjalankan amanah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Pengawas Koperasi

Pengawas berfungsi sebagai pihak yang mengontrol dan mengevaluasi jalannya koperasi. Jumlah pengawas terdiri dari tiga orang, dengan susunan sebagai berikut:

  1. Ketua Pengawas: Dijabat oleh Lurah Kalurahan Pulutan secara ex-officio.

  2. Anggota Pengawas: Dua orang anggota yang dipilih dari unsur masyarakat atau tokoh yang memiliki integritas dan komitmen terhadap tata kelola yang baik.

Pengawas memiliki peran penting untuk memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi, transparansi, dan menjamin perlindungan terhadap kepentingan anggota koperasi.

  • Kesimpulan Rapat

Rapat ditutup dengan pembentukan tim kecil yang bertugas menyusun AD/ART dan menyelenggarakan sosialisasi lanjutan kepada warga masyarakat. Setelah proses ini, akan dilakukan musyawarah desa untuk menetapkan secara resmi kepengurusan dan pengawasan Koperasi Desa Merah Putih.

Pembentukan koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah kalurahan, lembaga desa, dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung